Fee and Charges
Ketentuan mengenai Fee dan Charges pengajuan Fasilitas Kredit :
- Setiap calon pengguna jasa FinansialPlus sebelum melakukan konsultasi wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai biaya jasa konsultasi. Pembayaran dapat dilakukan via rek Bank yang kami tentukan.
- Setelah melakukan pembayaran dengan bukti transfer atau M-Banking atau telah kami verifikasi, maka dengan segera kami akan menghubungi anda atau anda dapat menghubungi kami pada kontak marketing : Wawan 0811-1014-999, Yuri 0813-6315-7922, Ardi 0812-1033-885. Mohon maaf Konsultasi hanya akan kami layani setelah consultant fee DIBAYAR.
- Biaya konsultasi hanya dipungut satu kali saja.
- Setelah customers memahami dan menyetujui bentuk kerjasama, maka kami akan melakukan pengajuan MOU (Memorandum Of Understanding).
- Setelah isi MOU disepakati, maka kami akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) penggunaan Jasa Konsultan yang akan ditandatangani bersama antara FinansialPlus dan calon debitur.
- FinansialPlus berhak mendapatkan fee consultant atau commitment fee atas keberhasilan proses pengurusan kredit yang besarnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam SPK.
- Untuk lokasi Agunan/ Usaha yang berada diluar kota perusahaan kami, dan bilamana telah terjadi kesepakatan kontrak kerja maka biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung oleh perusahaan pengguna jasa (customers).
- Biaya lainnya seperti: Pembuatan Proposal, Biaya Apraisal Independent oleh KJPP, Biaya Akuntan Publik oleh Auditor (untuk fasilitas kredit diatas Rp. 5 Milyar), pembuatan Feasibility Study (Study Kelayakan) dan lain-lainnya adalah sesuai tarif resmi yang berlaku yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan auditor/KJPP.